February 2, 2020

Bulughul Maram – Shalat: Rambut Wanita Terlihat Saat Shalat

Bagaimana jika wanita muslimah shalat, lantas rambutnya terlihat apakah shalatnya batal?

Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani

Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat

Hadits #207

وَعَنْهَا , عَنْ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ : – لَا يَقْبَلُ اَللَّهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ إِلَّا النَّسَائِيُّ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda, “Allah tidaklah menerima shalat wanita yang telah mengalami haidh sampai ia mengenakan kerudung.” (Diriwayatkan oleh yang lima kecuali An-Nasai, dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah). [HR. Abu Daud, no. 641; Tirmidzi, no. 377; Ibnu Majah, no. 655; dan Ahmad, 42:87; Ibnu Khuzaimah, no. 775. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Muslim walaupun ia tidak mengeluarkannya].

Faedah hadits

  1. Jika wanita telah mengalami haidh, berarti sudah baligh, maka wajib menutup kepalanya saat shalat.
  2. Jika wanita tersebut shalat dan masih ada yang terbuka dari rambut kepalanya, maka shalatnya tidak sah.
  3. Anak perempuan yang belum baligh, shalatnya sah walaupun tidak menutup kepala karena aurat anak perempuan lebih ringan dibanding perempuan dewasa.
  4. Wanita diperintahkan membuka wajahnya saat shalat, bahkan ada ijmak akan hal ini kecuali ada laki-laki asing.
  5. Dua telapak tangan hingga pergelangan tangan menurut jumhur ulama (Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, Hambali dalam salah satu pendapat) boleh dibuka.
  6. Kedua telapak kaki adalah aurat menurut jumhur ulama (Syafiiyah, Hambali, Malikiyah) sehingga wajib ditutup saat shalat, tidak boleh dibuka. Sedangkan Ibnu Taimiyyah (dalam Majmu’ah Al-Fatawa, 22:115, 117, 118) menganggap kedua telapak kaki dalam shalat masih boleh dibuka.

Catatan dari Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i mengenai syarat menutup aurat:

  1. Menutup aurat ini termasuk syarat sah shalat, baik bagi laki-laki maupun perempuan, baik shalat di hadapan orang lain maupun shalat sendirian, berlaku dalam shalat wajib maupun shalat sunnah, shalat jenazah maupun thawaf, termasuk pula ketika melakukan sujud tilawah dan sujud syukur.
  2. Jika aurat orang yang shalat itu terbuka, tidak sah shalatnya baik terbuka banyak maupun sedikit, atau itu sebagian saja. Walaupun ia shalat dalam keadaan tertutup dari pandangan orang, kemudian setelah selesai shalat, ada bagian yang terbuka auratnya, wajib shalatnya diulang, terserah ia mengetahuinya sebelum shalat lalu ia lupa, ataukah ia tidak mengetahuinya sama sekali.
  3. Jika aurat terbuka karena angin, lalu ditutup seketika itu juga, shalatnya tidak batal. Namun jika tidak segera ditutup, shalatnya batal karena kelalaian.

Referensi:

  1. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam.
  2. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua.


Share:

0 komentar:

Post a Comment

IKLAN

IKLAN

Definition List

Unordered List

Support