Bagaimana jika ada yang batal wudhunya karena kentut, apakah ia mengulangi shalatnya dari awal atau tinggal melanjutkan rakaat tersisa? Ternyata ada hadits yang membicarakan dua masalah ini. Kita lihat dari bahasan Bulughul Maram berikut ini.
Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat
Hadits #205
عَنْ عَلِيِّ بْنِ طَلْقٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – – إِذَا فَسَا أَحَدُكُمْ فِي اَلصَّلَاةِ فَلْيَنْصَرِفْ , وَلْيَتَوَضَّأْ , وَلْيُعِدِ الصَّلَاةَ – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ .
Dari ‘Ali bin Tahlq radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa di antara kalian kentut dalam shalat hendaklah ia membatalkan shalat, kemudian berwudhu dan mengulangi shalatnya.” (Diriwayatkan oleh yang lima dan disahihkan oleh Ibnu Hibban). [HR. Abu Daud, no. 205; Tirmidzi, no. 1164; An-Nasai dalam Al-Kubra, 5:324; Ahmad, 2:82. Kesimpulan dari Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan, 2:320, sanad hadits ini dhaif karena terdapat Muslim bin Sallam tidak ada yang meriwayatkan hadits darinya selain ‘Isa bin Hithan. Yang menganggapnya kredibel hanyalah Ibnu Hibban. Sanadnya dan matannya disebutkan dalam Ats-Tsiqqat].
Hadits #206
وَعَنْ عَائِشَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهَا – قَالَتْ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – – مَنْ أَصَابَهُ قَيْءٌ , أَوْ رُعَافٌ , أَوْ مَذْيٌ , فَلْيَنْصَرِفْ , فَلْيَتَوَضَّأْ , ثُمَّ لِيَبْنِ عَلَى صَلَاتِهِ , وَهُوَ فِي ذَلِكَ لَا يَتَكَلَّمُ – رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَهْ , وَضَعَّفَهُ أَحْمَدُ
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Siapa yang terkena muntah, mimisan (darah yang keluar dari hidung), madzi (lendir yang keluar dari kemaluan karena syahwat), maka hendaklah ia batalkan shalatnya, kemudian ia berwudhu, lalu ia lanjutkan shalat sebelumnya selama ketika itu ia tidak berbicara.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, hadits ini didhaifkan oleh Imam Ahmad). [HR. Ibnu Majah, no. 1221. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa hadits ini dhaif, Ibnu Majah bersendirian dari penulis enam kitab lainnya. Lihat Minhah Al-‘Allam, 1:316].
Faedah hadits
Pertama: Hadits ini menunjukkan bahwa di antara syarat shalat adalah harus bersuci.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
“Allah tidaklah menerima shalat salah seorang di antara kalian ketika ia berhadats sampai ia berwudhu.” (HR. Bukhari, no. 6954 dan Muslim, no. 225)
Kedua: Kentut itu membatalkan wudhu dan membatalkan shalat. Ini adalah perkara yang disepakati oleh para ulama. Sebagaimana dinyatakan oleh Ibnul Mundzir, “Para ulama sepakat bahwa keluarnya angin saat kentut dari dubur adalah hadats yang membatalkan wudhu.” (Al-Awsath, 1:107, dinukil dari Minhah Al-‘Allam, 2:322).
Ketiga: Hadits ‘Aisyah (hadits #206) menerangkan bahwa jika dapati hadats, maka cukup ulangi wudhu dan melanjutkan shalat yang tadi telah dikerjakan. Padahal hadits Abu Hurairah yang disebut di atas “Allah tidaklah menerima shalat salah seorang di antara kalian ketika ia berhadats sampai ia berwudhu” menunjukkan bahwa shalat orang berhadats tidaklah diterima. Artinya jika terjadi hadats sebelum shalat, maupun berhadats di tengah shalat walaupun darurat, tetap shalatnya tidaklah diterima.
Keempat: Siapa yang tetap melanjutkan shalat saat berhadats di tengah shalat, maka itu diharamkan. Jika shalatnya dilanjutkan tanpa mengulangi wudhu, berarti istihza’ (melecehkan agama) dan bermain-main dengan syariat.
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,
وَمَنْ صَلَّى بِغَيْرِ طَهَارَةٍ شَرْعِيَّةٍ مُسْتَحِلًّا لِذَلِكَ فَهُوَ كَافِرٌ وَلَوْ لَمْ يَسْتَحِلَّ ذَلِكَ فَقَدْ اُخْتُلِفَ فِي كُفْرِهِ وَهُوَ مُسْتَحِقٌّ لِلْعُقُوبَةِ الْغَلِيظَةِ
“Siapa saja yang shalat tanpa bersuci yang sesuai perintah syariat dan menganggapnya keadaan tidak bersuci tadi itu halal, maka ia kafir. Seandainya ia tidak menganggapnya halal, para ulama berselisih pendapat tentang kafirnya. Namun ia berhak mendapatkan hukuman berat.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21:295)
Intinya, semua hadits menunjukkan bahwa keluar angin saat kentut membatalkan wudhu dan wajib mengulangi shalat dari awal. Demikian penjelasan dari Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 2:323.
Kelima: Para ulama berbeda pendapat mengenai sesuatu yang najis yang keluar dari selain dua jalan apakah membatalkan wudhu ataukah tidak. Imam Syafii, Imam Malik, dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad, juga pilihan Ibnu Taimiyah, As-Syaukani, Syaikh As-Sa’di, Syaikh Ibnu Baz, bahwa najis yang keluar dari selain dua jalan tidaklah membatalkan wudhu. Karena asalnya tetap seperti keadaan asal, sampai adanya dalil yang menyatakan batal. Dalam perang Dzatur Riqa’ ada sahabat ‘Abbad bin Busyr, ia terkena panah dan keluar darah yang banyak, namun ia tetap melanjutkan shalat. (HR. Abu Daud, no. 198; Ahmad, 23:51; Ibnu Khuzaimah, no. 36; Ibnu Hibban, 3:375)
Ibnu Taimiyyah menganjurkan untuk berwudhu saja ketika keluar mimisan dan muntah (namun bukan wajib). Lihat Majmu’ah Al-Fatawa, 21:222, 21:228, dan 20:526.
Referensi:
Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua.
0 komentar:
Post a Comment