This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
February 2, 2020
Mengenal Syarat Shalat dari Kitab Bulughul Maram
Bulughul Maram – Shalat: Jika Kentut, Shalat Diulangi dari Awal ataukah Tinggal Melanjutkan yang Tersisa?
Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat
Hadits #205
Hadits #206
Faedah hadits
Referensi:
Bulughul Maram – Shalat: Rambut Wanita Terlihat Saat Shalat
Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat
Hadits #207
Faedah hadits
- Jika wanita telah mengalami haidh, berarti sudah baligh, maka wajib menutup kepalanya saat shalat.
- Jika wanita tersebut shalat dan masih ada yang terbuka dari rambut kepalanya, maka shalatnya tidak sah.
- Anak perempuan yang belum baligh, shalatnya sah walaupun tidak menutup kepala karena aurat anak perempuan lebih ringan dibanding perempuan dewasa.
- Wanita diperintahkan membuka wajahnya saat shalat, bahkan ada ijmak akan hal ini kecuali ada laki-laki asing.
- Dua telapak tangan hingga pergelangan tangan menurut jumhur ulama (Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, Hambali dalam salah satu pendapat) boleh dibuka.
- Kedua telapak kaki adalah aurat menurut jumhur ulama (Syafiiyah, Hambali, Malikiyah) sehingga wajib ditutup saat shalat, tidak boleh dibuka. Sedangkan Ibnu Taimiyyah (dalam Majmu’ah Al-Fatawa, 22:115, 117, 118) menganggap kedua telapak kaki dalam shalat masih boleh dibuka.
Catatan dari Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i mengenai syarat menutup aurat:
- Menutup aurat ini termasuk syarat sah shalat, baik bagi laki-laki maupun perempuan, baik shalat di hadapan orang lain maupun shalat sendirian, berlaku dalam shalat wajib maupun shalat sunnah, shalat jenazah maupun thawaf, termasuk pula ketika melakukan sujud tilawah dan sujud syukur.
- Jika aurat orang yang shalat itu terbuka, tidak sah shalatnya baik terbuka banyak maupun sedikit, atau itu sebagian saja. Walaupun ia shalat dalam keadaan tertutup dari pandangan orang, kemudian setelah selesai shalat, ada bagian yang terbuka auratnya, wajib shalatnya diulang, terserah ia mengetahuinya sebelum shalat lalu ia lupa, ataukah ia tidak mengetahuinya sama sekali.
- Jika aurat terbuka karena angin, lalu ditutup seketika itu juga, shalatnya tidak batal. Namun jika tidak segera ditutup, shalatnya batal karena kelalaian.
Referensi:
- Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam.
- Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua.
Bulughul Maram – Shalat: Doa Bakda Azan
Kitab Shalat – Bab Al-Adzan (Tentang Azan)
Hadits #204
Penilaian hadits
Ada dua tambahan dalam lafazh bacaan sesudah azan:
- Wad-darojah ar-rofi’ah, dikeluarkan oleh Ibnu As-Suni dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah, ini tambahan mudraj dan termasuk tambahan yang tidak ada asal usulnya. Tambahan ini tidak ada sebagaimana kata Ibnu Hajar dalam At-Talkhish (1:221).
- Innaka laa tukhliful mii’aad ditambahkan di akhir bacaan azan di atas. Namun tambahan ini syadz (menyelisihi yang lebih kuat), dikeluarkan oleh Al-Baihaqi (1:410).
Faedah hadits
- Al-wasilah dalam bacaan bakda azan di atas maksudnya adalah kedudukan di surga. Al-fadhilah artinya kedudukan lebih tinggi dari makluk lainnya. Maqomam mahmuudah artinya setiap yang melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memujinya.
- Syafaat yang dimaksud dalam bacaan bakda azan adalah syafaatul uzhma dan syafaat bentuk lainnya.
- Dianjurkan berdoa setelah azan agar mudah meraih kebaikan dan bacaan bakda azan sendiri akan mudah meraih syafaat.
Lima Amalan Bakda Azan
Referensi:
- Jalaa-ul Afham fii Fadhli Ash Shalah was Salaam ‘ala Muhammad Khoiril Anam, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar Ibni Katsir, cetakan kedua, tahun 1432 H.
- Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua.
Bulughul Maram – Shalat: Jika Kentut, Shalat Diulangi dari Awal ataukah Tinggal Melanjutkan yang Tersisa?
Bagaimana jika ada yang batal wudhunya karena kentut, apakah ia mengulangi shalatnya dari awal atau tinggal melanjutkan rakaat tersisa? Ternyata ada hadits yang membicarakan dua masalah ini. Kita lihat dari bahasan Bulughul Maram berikut ini.
Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat
Hadits #205
Hadits #206
Faedah hadits
Referensi:
Akhi, ukhti, yuk baca tulisan lengkapnya di Rumaysho:
https://rumaysho.com/22849-bulughul-maram-shalat-jika-kentut-shalat-diulangi-dari-awal-ataukah-tinggal-melanjutkan-yang-tersisa.html
Hadits Al-Musii’ fii Shalatihi (Orang yang Jelek Shalatnya) Dasar dari Rukun Shalat
Hadits pertama tentang hal ini adalah dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu sebagai berikut.
Keterangan hadits
- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh sampai mengulangi shalat hingga tiga kali untuk mengingatkannya barangkali ia lupa, atau memantapkan ilmunya jika ia tidak tahu. Seperti ini akan mudah diterima, ini bukan karena ingin mentakzir yaitu mengingatkan keras orang yang salah. Namun ini dalam rangka meluruskan.
- Dalam riwayat ada tambahan untuk isbaaghul wudhu’ yaitu menyempurnakan wudhu.
- “Kemudian membaca Alquran yang mudah bagimu” dalam riwayat Abu Hurairah tidak ada perbedaan. Namun dalam hadits dari Rifa’ah ada perbedaan sebagaimana disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram.
- Thumakninah yang dimaksud adalah as-sukuun (tenang) walaupun hanya sebentar. Sedangkan yang dimaksud secara istilah adalah diamnya anggota tubuh beberapa saat.
Faedah hadits
- Hadits ini jadi dalil akan wajibnya takbiratul ihram dengan lafazh “Allahu akbar”. Takbiratul ihram ini termasuk rukun shalat, shalat tidaklah sah tanpa takbiratul ihram. Lafazh takbiratul ihram ini tidak bisa digantikan dengan lafazh Allahu Ajall, Allahu A’zhom, seperti itu tidaklah sah.
- Doa istiftah tidaklah wajib karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memerintahkan dalam hadits ini.
- Wajib membaca apa yang mudah dibaca dari Alquran, dan yang dimaksud adalah membaca Al-Fatihah bagi yang bisa membacanya. Al-Fatihah dikatakan sebagai bacaan yang mudah dibaca dari Alquran karena kaum muslimin mudah menghafalkannya.
- Jika tidak mampu membaca Al-Fatihah berarti membaca ayat lain yang mudah dibaca. Jika tidak bisa pula, maka beralih pada membaca dzikir (yaitu bisa dengan bacaan tahmid, takbir, dan tahlil).
- Yang termasuk rukun shalat pula adalah rukuk, berdiri dari rukuk (iktidal), sujud dua kali, dan duduk antara dua sujud. Karena dalam hadits ini Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkannya.
- Wajib thumakninah dalam setiap rukun seluruhnya. Rukun shalat tidaklah sah jika tidak ada thumakninah, sebagaimana pendapat jumhur ulama (Syafiiyyah, Hambali, Malikiyyah, Zhahiriyyah). Karena dalam hadits ini Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan thumakninah dalam rukuk, bangkit dari rukuk, sujud, dan duduk antara dua sujud. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh mengulangi shalat karena tidak memenuhi rukun ini. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan bahwa ia tidak shalat, padahal ia dalam keadaan tidak tahu (jahil). Hal ini menunjukkan bahwa siapa saja yang meninggalkan thumakninah, ia tidak dikatakan shalat. Bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa (22:569) menyebutkan bahwa sukun (tenang) dan thumakninah dalam shalat dihukumi wajib berdasarkan ijmak sahabat.
- Mengenai kadar thumakninah ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Ada yang menyatakan bahwa thumakninah adalah sukun (tenang) walaupun sebentar. Ini seperti pengertian secara bahasa dari thumakninah. Sedangkan pendapat lainnya menyatakan bahwa thumakninah adalah sekadar dzikir yang dibaca tanpa tergesa-gesa.
- Wajib tartib (berurutan) dalam melakukan rukun-rukun yang ada sebagaiman disebutkan dalam hadits karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkannya berurutan dengan kata “tsumma”. Berurutan ini termasuk rukun shalat yang harus ada dalam shalat.
- Segala yang disebutkan dalam hadits ini dihukumi wajib. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang jelek shalatnya dengan cara seperti yang beliau sebutkan. Adapun yang tidak disebutkan dalam hadits musii’ fii shalatihi apakah masuk pula dalam wajib ataukah tidak, ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Kalau ulama madzhab Syafii hanya membatasi rukun shalat pada hadits ini saja, selain itu masuk dalam perkara sunnah shalat. Wallahu a’lam.